Droidly.co – Resiko tidak membayar tagihan Rupiah Cepat tentu saja harus kamu ketahui dan pastikan selalu untuk membayar tagihan agar terhindar dari berbagai resiko lainnya, nah untuk kamu yang penasaran apa saja resikonya maka bisa dengan menyimak ulasan dibawah ini.
Tentunya sudah tidak asing lagi dengan layanan pinjaman online yang cukup populer dan tentunya sudah terpercaya di Indonesia yaitu Rupiah Cepat dimana masyarakat Indonesia yang mengajukan pinjaman dana tunai dengan nominal yang beragam macam dimulai dari Rp 500.000 hingga 10 juta.
Memang Rupiah Cepat yang telah menghadirkan limit pinjaman yang cukup besar namun ada juga resiko yang harus ditanggung jika nasabah tidak membayar tagihan pinjaman Rupiah Cepat.
Rupiah Cepat yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan sudah menjadi anggota AFPI serta terdaftar di kominfo, aplikasi Rupiah Cepat ini menjadi salah satu perusahaan Fintech yang terbaik di Indonesia dengan memiliki kekuatan hukum dalam menagih yang terlambat melakukan pembayaran atau tidak membayar.
Untuk resiko yang tidak membayar tagihan yang telah ditentukan di Rupiah Cepat maka tentu saja akan mendapatkan resiko yang harus ditanggung, dan resiko tidak membayar tidak berbeda jauh dengan layanan pinjaman online yang lainnya yang sudah terdaftar di OJK.
Untuk itu berikut beberapa resiko yang tidak membayar pinjaman Rupiah Cepat
Resiko tidak membayar Rupiah Cepat yang akan kamu dapatkan yaitu mendapatkan denda keterlambatan dimana besaran biaya keterlambatan akan dihitung dengan berdasarkan produk pinjaman.
Jika ingin mengeceknya maka bisa dengan melihatnya langsung di aplikasi Rupiah Cepat, disana nantinya akan muncul mengenai detail tagihan beserta dengan denda yang harus dibayarkan.
Selanjutnya akun yang kamu gunakan akan diblokir oleh pihak Rupiah Cepat dan nantinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman selama masih ada tagihan yang belum dilunasi, hal ini yang akan mengurangi kredit score sehingga mengakibatkan akun diblokir.
Resiko pada saat tidak membayar Rupiah Cepat selanjutnya kamu akan didatangi oleh debt collector, karena semua pinjaman online tentunya memiliki debt collector namun jika sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK maka akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika sudah berhubungan dengan debt collector selain penagihan namun disertai dengan ancaman dan kasus ini sudah sering terjadi sehingga sangat meresahkan, hal ini akan dilakukan jika sudah telat lebih dari 3 bulan.
Selain itu juga nantinya kamu akan didaftar dalam blacklist SLIK OJK atau BI Checking dimana jika akun diblokir maka riwayat kredit menjadi semakin buruk dan kamu tidak bisa lagi untuk melakukan pengajuan pinjaman ke Bank atau perusahaan keuangan lainnya.
Untuk membersihkan nama yang sudah terdaftar dalam blacklist SLIK OJK membutuhkan waktu hingga 1 – 2 tahun dengan hal ini tentunya sangat merugikan kamu, untuk menghindarinya maka membayar tagihan tepat waktu.
Terakhir kamu akan berurusan dengan hukum atau pihak berwajib jika tidak membayar tagihan di Rupiah Cepat jika sudah berurusan dengan hukum maka bisa semakin panjang dan tidak menutup kemungkinan dan berakibat kamu akan masuk ke penjara, memang untuk kasus ini jarang terjadi tetapi tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terjadi.
Mungkin hanya itu saja beberapa resiko yang bisa kamu dapatkan jika tidak membayar tagihan di Rupiah Cepat, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.