Pemerintah India menyita aset dari perusahaan Xiaomi, India menuduh bahwa Xiaomi telah melanggar undang-undang valas atau valuta asing.
Beberapa aset tersebut seperti uang senilai 55,51 miliar rupe atau senilai Rp 10,5 triliun milik Xiaomi yang sudah disita.
Melalui Badan Anti-Pencucian Uang India telah mengambil alih rekening Xiaomi, hal ini sesuai dengan ketentuan UU Manajemen Valuta Asing India.
Direktorat Penegakan Hukum India menyebutkan bahwa Xiaomi telah mengirimkan uang ke tiga entitas yang berbasis asing yang memiliki hubungan dengan Xiaomi.
India juga menyebutkan bahwa Xiaomi telah salah mengklaim hal tersebut sebagai pembayaran royalti.
“Xiaomi India mendapatkan perangkat ponsel sepenuhnya yang mereka produksi dan produk lain dari pabrik di India” Kata Direktorat Penegakan India.
“Perusahaan Xiaomi juga memberikan informasi yang menyesatkan pada bank India ketika mengirim uang ke luar negeri,” tambahnya.