Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Mati

3 minutes reading
Saturday, 28 May 2022 21:39 0 593 Riswan Suandi

Ketika membeli kartu nomor baru, kamu akan mendaftarkan NIK dan KK untuk kebutuhan registrasi, namun bagaimana jika kartu sudah mati atau hilang? untuk membatalkannya kamu bisa melakukan cara unreg kartu Telkomsel.

Unreg adalah cara untuk membatalkan registrasi kartu yang sudah pernah didaftarkan hal ini dilakukan karena adanya peraturan jumlah maksimal satu identitas untuk registrasi tiga nomor, dimana hal ini yang merujuk dengan peraturan yang sudah ditetapkan sejak 2017.

Dimana setiap orang yang menggunakan kartu perdana wajib untuk melakukan registrasi SIM prabayar dengan menggunakan data NIK dan nomor KK, perlu diingat untuk setiap satu NIK hanya bisa melakukan registrasi maksimal 3 nomor pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sehingga jika kamu mempunyai nomor aktif ada 3 maka cara unreg kartu Telkomsel perlu kamu lakukan jika ingin mengaktifkan nomor yang baru lagi, untuk itu maka kamu bisa simak ulasan di bawah ini mengenai cara unreg kartu telkomsel.

Proses registrasi sendiri yang berlaku untuk pengguna baru dan juga lama, namun bagaimana jika kartu yang kamu gunakan hilang atau mati? Maka kamu perlu melakukan unreg, caranya sendiri cukup mudah bisa kamu lakukan.

Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Mati

Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Mati

Sebenarnya kamu bisa melakukan cara unreg kartu Telkomsel dengan menggunakan tiga cara yaitu dengan melalui SMS, Telepon dan juga datang ke Grapari terdekat jika kamu memang tidak bisa melakukannya.

Berikut cara unreg kartu Telkomsel dengan melalui SMS:

  • Buka aplikasi Pesan atau Message.
  • Kemudian klik “Pesan baru”.
  • Masukkan format UNREG#NIK contohnya UNREG#5798653135659896.
  • Kirim ke nomor 4444.
  • Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan notifikasi dari pihak Telkomsel.
  • Selesai.

Cara unreg kartu Telkomsel dengan melalui Telepon:

  • Buka aplikasi Panggilan atau Telepon.
  • Kemudian ketik *4444# di papan telepon.
  • Akan muncul tiga pilihan di layar HP.
  • Pilih nomor 3 yang berisi kata UNREG.
  • Klik tombol kirim dan masukkan NIK yang berisi 16 digit yang dilakukan untuk proses registrasi kartu telkomsel sebelumnya.
  • Lalu kirim dan tunggu beberapa saat hingga terdapat notifikasi bahwa kartu Telkomsel sudah berhasil di hapus.
  • Selesai.

Terakhir cara unreg kartu telkomsel di Grapari Terdekat jika memang kamu sudah tidak bisa melakukan unreg kartu telkomsel dengan menggunakan kedua cara di atas, untuk caranya sebagai berikut:

  • Datang langsung ke Grapari Telkomsel terdekat.
  • Sebelumnya siapkan bukti identitas diri berupa KTP elektronik, KK dan juga nomor telepon yang dihubungi satu bulan terakhir.
  • Langsung ke mesin MyGrapari.
  • Pilih menu “Pelanggan Telkomsel”.
  • Selanjutnya klik “Kartu SIM Hilang atau Rusak”.
  • Masukkan nomor kartu Telkomsel yang hilang atau mati tersebut.
  • Masukkan nomor KTP elektronik beserta nomor KK agar proses validasi agar segera diproses.
  • Nantinya mesin akan langsung mengeluarkan SIM Card baru yang memiliki nomor yang sama dengan nomor telkomsel yang lama.
  • Selesai.

Dengan melakukan unreg sehingga semua data di dalamnya akan terhapus tanpa ada sisa yang membuat perlindungan data dapat dirasakan oleh kamu, pada saat melakukan unreg sendiri kamu harus memastikan bahwa nomor NIK dan KK semua benar dan tepat agar proses unreg berhasil.

Mungkin itulah informasi mengenai cara unreg kartu Telkomsel yang hilang atau mati bisa kamu lakukan dengan mudah, semoga dengan adanya ulasan in bisa membantu dan bermanfaat selamat mencoba.

Riswan Suandi

Seorang yang tertarik dengan perkembangan Teknologi