Telkomsel merupakan salah satu operator seluler di Indonesia yang dimana telah menawarkan berbagai macam layanan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang dimulai dari SMS, telepon hingga kuota internet.
Jika kamu ingin menggunakan layanan kartu Telkomsel maka kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu, lalu bagaimana cara melakukan registrasi ulang untuk kartu Telkomsel yang sudah terdaftar?
Sebenarnya cara melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel sendiri mudah dilakukan dan tidak membutuhkan waktu yang lama, dimana Telkomsel telah menawarkan kemudahan untuk pengguna yang ingin melakukan registrasi ulang kartu yang perlu dilakukan oleh pengguna.
Sebelumnya pengguna tidak diharuskan atau diwajibkan untuk menyertakan data dalam melakukan registrasi, dan melakukan registrasi kartu ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
Dimana pemerintah yang telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi yang divalidasi dengan menggunakan NIK dan KK.
Sebelum melakukan registrasi kamu harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan dan yang berlaku yaitu siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk memperoleh NIK dan juga KK (Kartu Keluarga).
Jika sudah disiapkan syaratnya maka kamu bisa langsung cara melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar dengan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
Adapun cara registrasi ulang kartu Telkomsel dengan melalui SMS yaitu sebagai berikut:
Itulah cara melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel dengan mudah dan praktis yang bisa kamu lakukan dan prosesnya pun cepat, pastikan sebelum melakukan registrasi untuk menyiapkan KTP dan KK dan masukkan nomor tersebut dengan benar agar tidak mengalami kesalahan atau gagal semoga bermanfaat dan selamat mencoba.