Cara aktivasi kartu Telkomsel? Sekarang ini untuk para pengguna telkomsel memang diwajibkan untuk melakukan aktivasi kartu, dimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 14 tahun 2017 mengenai tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Sehingga untuk kamu yang ingin menggunakan layanan kartu Telkomsel maka akan diwajibkan untuk melakukan aktivasi kartu tersebut. Dimana aktivasi kartu sendiri merupakan salah satu proses pendaftaran data diri pelanggan kepada pemerintah.
Dengan melakukan aktivasi kartu Telkomsel sehingga kamu mendapatkan kemudahan dalam mengakses dari berbagai layanan telepon seluler dan juga kamu akan terhindar dari penyalahgunaan data atau hal merugikan yang lainnya.
Setiap salah satu NIK hanya bisa digunakan untuk melakukan aktivasi atau registrasi maksimal tiga nomor pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi, dengan demikian jika sudah melakukan registrasi lebih dari 3 kali maka tidak akan berhasil registrasi.
Cara melakukan aktivasi sendiri terbilang sangat mudah dan juga praktis hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang telah ditentukan dan yang berlaku, lalu bagaimana cara aktivasi kartu Telkomsel? Untuk itu maka kamu bisa simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Untuk bisa melakukan aktivasi kartu Telkomsel bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maka harus menyiapkan e-KTP dan KK yang berlaku, sedangkan untuk WNA maka bisa dengan menggunakan paspor, KITAP atau KITAS untuk caranya sebagai berikut.
Itulah beberapa cara untuk melakukan aktivasi kartu Telkomsel yang bisa kamu coba adn pada saat memasukkan nomor NIK dan KK harus benar dan tepat agar rosesnya berhasil semoga bisa membantu dan bermanfaat selamat mencoba.