Berapa keuntungan Investasi Emas dalam setahun? Emas adalah logam yang dianggap sebagai logam mulia karena tekstur, kepadatan, titik leleh, dan juga harga yang tinggi. Nilai yang dikaitkan dengannya membuat emas menjadi alat ekonomi yang bermanfaat untuk digunakan menghadapi berbagai masalah keuangan sampai saat ini.
Ketidakpastian pasar yang disebabkan oleh pandemi global Covid-19 telah memaksa ekonomi Indonesia merangkak, sehingga menyebabkan negara ini mengalami tingkat inflasi terendah dalam lebih dari dua dekade, hal ini karena pengeluaran rumah tangga konsumen berkurang secara drastis.
Namun, terlepas dari ketidakpastian ekonomi saat ini, para investor di Indonesia mulai menggunakan emas sebagai tempat berlindung yang aman untuk melindungi kekayaan mereka dari ancaman pergerakan keuangan global yang tidak pasti.
Hal ini karena banyak perusahaan online Indonesia yang melaporkan bahwa telah terjadi peningkatan permintaan emas setiap tahunnya, khususnya pada investasi emas dalam bentuk digital.
Tren kenaikan ini juga dilaporkan oleh perusahaan emas global seperti Sembada Gold yang melaporkan adanya pertumbuhan investasi jual beli emas 15 persen tahun-ke-tahun di Indonesia.
Gravitas Indonesia terhadap emas juga ditunjukkan oleh peningkatan transaksi emas yang dilaporkan di beberapa perusahaan e-commerce lokal seperti Bakalapak dan Tokopedia.
Sebagai salah satu investasi tertua dan paling populer di Indonesia, emas telah lama digunakan sebagai pelindung nilai asset berbagai perusahaan saat terjadi penurunan ekonomi. Dalam sejarah yang lebih baru, emas berkinerja sangat baik selama krisis keuangan 2008.
Jika dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya, saat krisis ekonomi 2008, harga emas memiliki kerugian kecil, yaitu sekitar 15 persen selama gejolak pasar awal pada Oktober 2008, namun hal itu kembali membaik pada Januari 2009 dan mengungguli aset lainnya di bulan-bulan berikutnya.
Pada awal tahun 2020 misalnya, PT Aneka Tambang Tbk merilis harga jual beli emas batangan yang menunjukkan kenaikan Rp.5.000, jika perbandingkan dengan harga sebelumnya Rp.804.000, per gram.
Berdasarkan naiknya harga Rp 5 ribu tersebut, emas pada saat itu mencapai peringkat harga jual terbaru, yaitu satu gramnya berharga Rp 809.000,” hal ini disebutkan juga pada portal logammulia.com pada postingan artikel 24 Februari tahun 2020.
Dengan kenaikan harga jual emas tersebut, harga buy back atau harga jual kembali emas menjadi meningkat. Yaitu mencapai Rp 731.000 setiap gramnya. Hal ini didasarkan pada informasi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Emas Antam.
Harga tersebut bertambah naik Rp 6.000 jika dilihat dari harga jual emas sebelumnya. Kenaikan tersebut juga membuat para pemegang saham emas atau para investor emas sudah dapat memperkirakan berapa besarnya keuntungan yang diperoleh apabila menjual emas berdasarkan harga tersebut.
Jika dibandingkan dengan tanggal 22 Februari 2019, kisaran harga jual kembali (buyback) emas Antam bertambah hingga dua digit rupiah.
Harga jual kembali atau buyback pada tanggal 22 Februari tahun 2019 terkonfirmasi seharga Rp 599.000, namun pada saat ini, harganya sudah mencapai hingga Rp 731.000 per gramnya.
Apabila keuntungan yang didapatkan oleh para pengusaha yang menjual emas dengan harga pasaran saat ini Rp 134.000 setiap gramnya dihitung.
Maka akan didapatkan bahwa Jumlah harga jual itu Telah mengalami kenaikan keuntungan sebanyak 22 % dalam satu tahunnya.
Hal ini menjadikan investasi emas membukukan keuntungan lebih tinggi jika disejajarkan dengan keuntungan dari deposito di bank, yang keuntungan per tahunnya rata-rata berada di angka 6 % per tahun.
Selain itu, nilai keuntungan penjualan emas terhitung juga lebih tinggi jika dibanding-bandingkan dengan kenaikan harga saham investasi lainnya secara umum. Bahkan, performa indeks harga saham gabungan (IHSG) saja hanya mampu membukukan keuntungan 11,11 % bagi para investornya.
Meskipun demikian, keuntungan tersebut belum memasukkan potongan pajak per tahunnya jika nilai sahamnya lebih dari Rp.10.000.000. Sebab, pada peraturan PMK No 34/PMK.10/2017, ada pajak sebesar 1,5 % sebagai PPh 22, untuk semua transaksi emas dengan PT Antam Tbk.