Apakah pinjol masuk BI Checking? BI Checking sendiri merupakan layanan yang dimana memuat semua informasi yang mengenai riwayat kredit debitur yang dimana sudah tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Dimana disini sudah terdapat history yang akan memberikan rekam jejak dengan persoalan angsuran kredit tersebut.
Rekam jejak sendiri adalah sebuah data yang valid yang telah dikumpulkan secara sistematis dalam menentukan bahwa orang debitur tersebut mampu atau tidaknya dalam membayar angsuran tersebut.
Bahkan sekarang sudah banyak aplikasi yang pinjaman online legal yang sudah terpantau dan juga terdaftar di OJK yang sudah terjamin akan keamanan dan kenyamanan. Apalagi pinjol yang sekarang banyak pinjol yang abal-abal dengan cara proses peminjamannya yang tergolong sangat mudah.
Apakah Pinjol Masuk BI Checking?
Berikut akan dijelaskan mengenai apakah pinjol termasuk ke dalam BI Checking dan bagaimana cara cek BI Checking. Yang pertama kali anda ingat yaitu setelah anda meminjam uang yang melalui pinjol pastikan anda sudah melunasinya, jika anda tidak bertanggung jawab maka itu termasuk tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum dan itu bisa berakibat yang bisa menyusahkan anda saat meminjam di lain waktu.
Berikut penilaian yang akan muncul di BI Checking yang berdasarkan urutan riwayat pinjaman baik dan buruknya sebagai berikut:
- Kredit lancar: Dimana disini riwayat nasabah yang bayaran tagihan yang tepat waktu dan terjadi masalah apapun.
- Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK): Untuk yang kedua ini termasuk yang dalam pembayaran tagihannya mengalami penunggakan maksimal 2 bulan.
- Kredit Tidak Lancar: Untuk nasabah yang tidak membayar atau menunggak yang dimulai dari bulan ke tiga sampai bulan ke enam.
- Kredit Diragukan: Riwayat pinjaman yang dimana harus dilunasi namun nasabah belum melunasinya.
- Kredit Macet: Untuk yang terakhir ini nasabah yang tidak membayar pinjaman selama bertahun-tahun.
Sekarang cara untuk mengecek BI Checking, berikut langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Langkah yang pertama anda kunjungi halaman situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitetedplk/registrasi.
- Selanjutnya pilih jenis informasi debitur dan juga tanggal antrian anda.
- Masukkan semua data yang diminta secara lengkap dan juga benar.
- Selanjutnya mengunggah dokumen yang telah disiapkan.
- Tunggu e-mail resmi dari OJK yang dimana melampirkan semua bukti registrasi antrian SLIK Online.
- OJK tersebut akan melakukan verifikasi data yang telah di input barusan.
- OJK akan memberikan informasi mengenai hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat yaitu H-2 dari tanggal antrian tersebut.
- Jika semua data dan juga dokumen tersebut sudah memenuhi persyaratan maka anda bisa mengikuti instruksi dalam e-mail yang dikirimkan OJK.
- Instruksi yang pertama, cetak formulir pendaftaran yang berisi data yang sudah ditandatangani sebanyak 3 kali.
- instruksi kedua, scan formulir tersebut dan di kirim ke nomor WhatsApp yang ada di e-mail beserta foto yang menunjukkan KTP.
- OJK sendiri akan menghubungi via WhatsApp Video Call untuk verifikasi lebih lanjut.
- Jika data tersebut sudah lolos verifikasi WhatsApp , selanjutnya OJK tersebut akan mengirim hasil iDeb SLIK melalui e-mail.
Untuk memastikan status BI Checking anda bisa mengunjungi situs BI Checking atau langsung mendatangi kantor OJK. Mungkin sekian yang bisa kami jelaskan mengenai apakah panjol ini termasuk BI Checking atau tidaknya semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua terima kasih.