Sekarang ini aplikasi Shopee yang sudah di gunakan banyak orang untuk melakukan jual beli di marketplace yang satu ini, dan banyak orang yang menanyakan apakah jualan di aplikasi Shopee harus bayar Pajak? Memang sekarang aplikasi Shopee yang menghadirkan pajak yang harus dibayar oleh penjual atau seller Shopee.
Tidak hanya aplikasi Shopee tetapi 11 perusahaan digital lainnya juga dipungut PPN, dengan demikian terdapat berita viral mengenai unggahan seseorang yang mengeluhkan adanya surat dari kantor pajak kepada salah seorang penjual di Shopee. Untuk lebih jelasnya lagi maka kamu bisa simak ulasannya di bawah ini.
UU Pajak yang berlaku di Indonesia secara umum terbagi ke dalam tiga bagian yaitu yang pertama UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), selanjtnya yang kedua UU Pajak Penghasilan (UU PPh), dan yang ketiga UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dimana dalam UU KUP yang telah diatur bahwa yang dinamakan Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang meliputi dari pembayaran pajak, pemotongan pajak dan juga pemungutan pajak yang memiliki hak dan juga kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan UU Perpajakan.
Pasal 2 ayat (1) UU KUP yang telah mengatur bahwa setiap Wajib Pajak jika telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif yang sesuai dengan ketentuan peraturan UU Perpajakan wajib untuk mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerja dengan meliputi tempat kedudukan atau tempat tinggal yang wajib Pajak dan nantinya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif merupakan persyaratan untuk subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan dari UU PPh. Sedangkan untuk persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh.
Baru-baru ini telah disahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, sehingga untuk pedagang dan termasuk pedagang di marketplace Shopee yang omsetnya sudah dalam setahun di bawah Rp 4,8 miliar maka akan dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omset dan mulai tahun pajak 2022 jika omset kurang dari Rp 500 juta maka tidak akan dikenakan PPh.
Mungkin itu saja yang bisa kamu ulas mengenai pajak yang telah disahkan untuk semua pedagang termasuk pedagang di marketplace, semoga bisa membantu menambah wawasan dan bermanfaat.